Dalam kesaksiannya, Saksi Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto menyatakan, menemukan riwayat pencarian internet terkait CCTV di kolam renang Tirta Mas, lokasi korban Dante tewas tenggelam. Kemudian pencarian di internet sebanyak 218 segmen.
Menurut Saji bahwa pencarian tersebut cukup janggal, lantaran dilakukan sebelum terdakwa Yudha mengajak korban berenang di kolam renang itu.
Pada sidang di PN Jaktim ini, Tamara dan ayah kandung korban tidak hadir. Hanya nenek korban yang menghadiri persidangan itu.
Terdakwa Yudha sendiri dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya dalam kasus pembunuhan itu, jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, 6 tahun, di Taman Air Tirtamas, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan dalam proses rekon tersebut.
Tersangka Yudha memperagakan sebanyak 102 adegan saat proses rekonstruksi pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, 6, di Taman Air Tirtamas.
