IPOL.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo disapa Dante, 6, anak Selebgram/artis Tamara Tyasmara. Terdakwa dalam kasus ini yakni Yudha Arfandi hadir pada persidangan, Kamis (22/8/2024).
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari 3 saksi ahli. Atas kasus pembunuhan dilakukan terdakwa Yudha di tempat kejadian perkara (TKP) kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Yudha mengenakan kacamata, kemeja putih dan bawahan hitam memasuki ruang dan mengikuti jalannya sidang, setelah sebelumnya Majelis Hakim membuka sidang untuk umum tersebut.
Pada sidang lanjutan ini untuk mendengarkan keterangan 3 saksi ahli yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya, Saksi Ahli Digital Forensik yang memeriksa handphone milik terdakwa, Ahli Gestur dan Saksi Ahli Lie Detector.
Sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi ahli terlebih dahulu dilakukan sumpah di ruang sidang.
