IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pelimpahan berkas perkara Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, Harvey merupakan satu dari 22 terdakwa dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, Senin (22/7/2024), penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.