Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, mengungkapkan, tujuan dari pemberian penghargaan tersebut untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas harga barang di daerah, sehingga inflasi di tingkat nasional dapat terkendali dengan baik.
Tidak hanya itu, Luky Alfirman juga berharap dengan memberikan penghargaan itu dapat memacu daerah lain yang belum mendapatkan penghargaan agar dapat meningkatkan kinerjanya.
“Jika di tahun 2023 hanya ada 33 daerah yang mendapat penghargaan, di 2024 ini bertambah menjadi 50 daerah. Hal ini menunjukkan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya di bidang penanganan inflasi,” kata Luky Alfirman. (adv)