“Dari hasil pemeriksaan pada dokumern perjalanan yang bersangkutan diketahui cap masuk terakhir pada tanggal 17 Maret 2018 sehingga yang bersangkutan telah overstay selama enam tahun, lima bulan, tujuh hari atau 2.351 hari,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Johanes, yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nah, pada hari kedua, Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan operasi di dua tempat Community House (tempat penampungan), para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) secara serentak di wilayah Kalibata dan Setiabudi.
Dalam operasi ini melibatkan juga unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tingkat kecamatan.
Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam operasi ini juga melibatkan unsur masyarakat yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) tingkat kecamatan.