Terkait surat inspektorat ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin tidak menanggapi konfirmasi wartawan.
Dihubungi terpisah awak media, Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menyatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan adanya PNS Satpol PP DKI bermain judi online alias judol.
“Saya sudah menerima laporan terkait masalah judol di kalangan PNS Satpol PP, ” tegas Rio kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, adanya temuan kasus judi online telah mencoreng wajah Pemprov DKI di tengah reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Rio menegaskan, harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap PNS yang terlibat judi online.
Pemberian tindakan tegas ini, lanjut Rio, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Harus ada tindakan tegas agar mematuhi aturan disiplin PNS yang tercantum dalam pasal 3. Termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online,” tegas Rio. (Joesvicar Iqbal)
