IPOL.ID-Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus terpidana Salihin alias Saleh, 39, bandar narkoba yang buron setelah divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) pada 2022 silam.
Sebelumnya Saleh divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan peredaran 202,8 gram sabu, namun sebelum dieksekusi tersangka melarikan diri.
Saleh juga diketahui merupakan sosok bandar narkotika besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa awal penangkapan Saleh saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 2 September 2024 lalu di Kalimantan Tengah.
“Melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” terang Marthinus pada awak media di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ketika itu, jajaran BNN RI awalnya gagal meringkus Saleh, dan hanya dapat menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.