Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 35 Pilkada Calon Tunggal, KPU Tegaskan Tidak Fasilitasi Kotak Kosong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > 35 Pilkada Calon Tunggal, KPU Tegaskan Tidak Fasilitasi Kotak Kosong
News

35 Pilkada Calon Tunggal, KPU Tegaskan Tidak Fasilitasi Kotak Kosong

Yudha
Yudha Published 21 Sep 2024, 12:24
Share
2 Min Read
Ilustrasi kertas suara yang hanya akan diisi calon yang mendaftar ke KPU di Pilkada 2024. Foto: Freepik
Ilustrasi kertas suara yang hanya akan diisi calon yang mendaftar ke KPU di Pilkada 2024. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 35 wilayah di Indonesia dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar pada pilkada 2024. Meski begitu, KPU RI tidak akan menyediakan fasilitas kotak kosong di hari H pencoblosan pilkada serentak November 2024 mendatang.

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU  Mochammad Afifuddin, Sabtu (21/9/2024).

“Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar,” kata Afif.

Afif menegaskan, paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

“Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya,” sambung dia.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.

Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Kepala Daerah, Ketua KPU  Mochammad Afifuddin, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi. Foto: Instagram @habib_aboe Gabung di KIM Plus, PKS Tidak Ngoyo Soal Jatah Kursi Menteri
Next Article MIND ID hadir dalam Indonesia Climate Change Expo & Forum (ICCEF) 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Dok MIND ID Hadir dalam ICCEF, MIND ID Showcasing Program Pengelolaan Limbah

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?