Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang Dasar 1945, hak anak dijamin di Pasal 28 B ayat (2), bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban,” kata dia lagi.
Pengakuan Pelaku Video Syur
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polres Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengungkap sebuah fakta baru soal kasus video syur guru dan murid di Gorontalo. Ternyata oknum guru berinisial DH (57) dan muridnya P (16) di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo ini tidak hanya sekali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut Kompol Henny, hal itu diungkap langsung oleh oknum guru pelaku video mesum yang viral di Gorontalo itu saat datangi Polres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (26/9/2024). Kini oknum guru tersebut sudah ditahan demi menjalani proses hukum.
Dilansir tvonenews.com, Sabtu (28/9/24), Kompol Henny mengungkap pengakuan tersangka terkait hubungan spesialnya dengan siswi berinisial P yang tak lain merupakan muridnya sendiri. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa ternyata tersangka dan korban tak hanya sekali berhubungan badan.

