Data yang dimiliki Walhi Nasional menyebutkan, dari total 3.590.000 hektare luas proyek reklamasi di 28 provinsi di seluruh Indonesia, terdapat 213.000 hektare proyek reklamasi di Jawa Timur, termasuk yang akan dilakukan di pesisir timur Surabaya. Dari 3,5 juta hektare luasan proyek reklamasi secara nasional, luas permukiman nelayan hanya sekitar 21.000 hektare. Angka ini kata Parid, menunjukkan keberpihakan pemerintah pada proyek reklamasi dibandingkan dengan kehidupan nelayan.
“Dari 28 (provinsi) yang kita lihat itu, proyek reklamasi yang ada di Jawa Timur itu ada 213.562 hektare, dan ini tentu sangat mengerikan karena akan banyak wilayah-wilayah tangkap nelayan di Indonesia itu, terutama di Jawa Timur, itu akan dirampas. Pemerintah dengan mudah saja, kasih itu label PSN, jadi ada kemasan di situ kepentingan publik, ada kemasan proyek strategis, tapi kita tidak tahu ini strategis untuk siapa,” kata Parid Ridwanuddin.
Akademisi dari Departemen Hukum Lingkungan, Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, mengatakan reklamasi pesisir timur Surabaya yang masuk PSN tidak lepas dari adanya unsur kuasa yang secara aktif maupun pasif memaksa warga memberikan persetujuan atas proyek itu. Status PSN, kata Agung Wardana, menjadi jaminan bagi investor untuk melaksanakan program pembangunan yang direncanakannya, baik dalam hal perizinan maupun dukungan politik.
