IPOL.ID – Aktivis mengenakan kostum binatang berunjuk rasa di kantor Komisi Yudisial mengecam keputusan pengadilan negeri Sumatra yang menolak gugatan terhadap perusahaan perkebunan atas dugaan keterlibatannya dalam kebakaran hutan dan polusi kabut asap, di Jakarta, 8 Januari 2016.
Pemerintah menerbitkan peraturan untuk melindungi pejuang lingkungan hidup di Indonesia, serta menyatakan akan memberikan bantuan hukum seandainya mereka mendapat ancaman atau tindakan kekerasan atas perjuangannya.
Beleid yang disahkan pekan lalu tersebut juga menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dikriminalisasi, digugat, serta ditutut secara hukum pidana maupun perdata atas aktivitas mereka menjaga lingkungan hidup.
Sebenarnya, pejuang lingkungan hidup telah mendapatkan perlindungan untuk kebal gugatan pidana maupun perdata oleh undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbit pada 2009, namun kali ini pemerintah memperkuatnya dengan aturan tambahan.
Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup pada Selasa (10/9) mengapresiasi keberadaan peraturan berisi 22 pasal yang diteken Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tersebut.