IPOL.ID-Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu sekitar 15 Kilogram dan 10 ribu butir lebih ekstasi di kawasan Sumatera Selatan. Salah satunya merupakan residivis.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menyampaikan, awal terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan proses analisa.
“Sehingga Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinsial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jl. Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lapan Kab. Langkat, Sumatera Utara,” kata Wayan pada awak media di Markas BNN RI Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan Wayan, AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram sabu l dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan Pupuk SP-26. Lalu barang itu disembunyikan di dalam sebuah tas dibawa menggunakan kendaraannya.
Kepada aparat BNN, dalam keterangannya AI mengaku barang itu diambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.