“Pada hari yang sama, Tim BNN melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh,” beber dia.
Wayan mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LAH tersebut, Tim BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh Cina yang di dalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram.
Bungkusan teh Cina berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan Cap Melati Dua disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
“Dalam pemeriksaan dilakukan Tim, tersangka LAH memberikan keterangan ekstasi yang dia simpan di rumahnya dipesan oleh seseorang berinisial FA. Tim BNN pun berhasil mengamankan FA di sebuah ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh,” tukasnya.
Tersangka FA, lanjut dia, mengakui ekstasi yang berada di rumah LAH itu miliknya yang dia titipkan untuk disimpan di rumah LAH.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.