Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Grogol Ajak Peserta Gunakan Aplikasi JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Grogol Ajak Peserta Gunakan Aplikasi JMO
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Grogol Ajak Peserta Gunakan Aplikasi JMO

Farih
Farih Published 09 Sep 2024, 13:48
Share
4 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pasalnya aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan para peserta mengakses beragam informasi dan layanan.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan mengatakan dengan mendownload aplikasi JMO, peserta bisa mendapatkan informasi dan layanan cukup dari gadget yang dimiliki peserta.

”Fitur yang ada dalam aplikasi ini sangat lengkap, mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim JHT untuk peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta. Proses pengajuan klaim melalui JMO juga lebih mudah dan cepat, hanya membutuhkan waktu 15 menit. Hal ini mampu terwujud karena seluruh prosesnya dilakukan secara otomatis,” ujar Rommi.

Teknologi biometrik yang disematkan dalam aplikasi JMO membuat proses verifikasi data peserta lebih akurat dan aman. Untuk menjawab kebutuhan peserta, aplikasi JMO juga menghadirkan beragam fitur menarik.

Baca Juga

nont
BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI
BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Peserta Manfaatkan JMO dan Hindari Calo
Klaim JHT di JMO Tambah Banyak, BPJS Ketenagakerjaan Naikkan hingga Pencairan Rp15 Juta

Selain menu informasi dan klaim yang menjadi fitur utama, JMO juga dilengkapi value added services, di antaranya fitur perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.

Rommi mengakui saat ini masih banyak peserta mengajukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta datang di kantor cabang. Sedangkan para peserta tersebut rela antre panjang karena banyaknya peserta lain yang melakukan hal serupa.

”Tim kami pun aktif membantu para peserta yang antre klaim JHT di bawah Rp10 juta untuk mendownload dan menggunakan proses klaim dengan aplikasi JMO karena itu memang lebih praktis dan lebih cepat,” kata Rommi.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan sebagai berikut :
1. Update data
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.
Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.
2. Notifikasi Pengkinian Data
Tampil notifikasi bahwa Anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan
3. Pengecekan data kepesertaan
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
4. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
5. Lengkapi Data
Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.
6. Lengkapi Data Kependudukan
Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya.
Selain itu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, setelah itu klik Selanjutnya.
8. Pastikan data sudah benar. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
9. Pengkinian data berhasil dilakukan.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

”Jika semua langkah dan persyaratan dilakukan dengan benar dan jaringan lancar, maka pencairan saldo JHT melalui JMO ini bisa cair tidak sampai lima menit saja,” ungkap Rommi.

Karena praktis dan mudah, untuk itulah Rommi selalu menyarankan peserta untuk memanfaatkan pencairan klaim JHT melalui online, baik Lapak Asyik atau aplikasi JMO. Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan JMO bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

”Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujar Rommi. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, jmo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Banjir di Sudan. Foto: X @altaghyeersudan Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir Sudan Capai 205 Orang
Next Article Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Ribuan Personel Dikerahkan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?