IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ungkap Tessa, seperti dikutip Jumat (27/9/2024).
Adapun pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Tujuannya adalah untuk mempermudah penyidik melalukan pemeriksaan. Dalam hal ini, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa.