Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba
Kriminal

Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba

Iqbal
Iqbal Published 11 Sep 2024, 11:35
Share
2 Min Read
Ilustrasi, penganiayaan. Foto: freepik, @8photo
Ilustrasi, penganiayaan. Foto: freepik, @8photo
SHARE

“Pelaku melakukan penganiayaan itu atas perintah ibu korban dengan maksud agar si anak diberi pelajaran,” jelas Aiptu Akhmad, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Motif dari kekerasan itu dipicu lantaran korban kerap kali mengambil uang milik neneknya. Korban telah berkali-kali mengambil uang milik neneknya hingga mencapai Rp400.000. Uang itu digunakan untuk jajan sehari-hari.

Pelaku mengaku bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap keponakannya tersebut.

“Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan,” paparnya.

Baca Juga

IMG 20260606 WA0039
Geger! Siswi SD Ditemukan Meninggal di Rumah Saat Masih Berseragam Pramuka
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Kisah Pilu Siswi SD Menangis Digundulin Guru Tanpa Izin: Gegara Kutu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

“Kita kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Korban saat ini telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Keponakan, penganiayaan anak, siswi sd
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dilantik sebagai Mensos menggantikan Risma yang mudur. Foto: dok pbnu Resmi, Saifullah Yusuf Gantikan Risma sebagai Menteri Sosial
Next Article SAJ Pimpinan DPR RI Turun ke Masyarakat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?