Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba
Kriminal

Disuruh Ibu Kandung karena Diduga Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Siswi SD Bulukumba

Iqbal
Iqbal Published 11 Sep 2024, 11:35
Share
2 Min Read
Ilustrasi, penganiayaan. Foto: freepik, @8photo
Ilustrasi, penganiayaan. Foto: freepik, @8photo
SHARE

“Pelaku melakukan penganiayaan itu atas perintah ibu korban dengan maksud agar si anak diberi pelajaran,” jelas Aiptu Akhmad, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Motif dari kekerasan itu dipicu lantaran korban kerap kali mengambil uang milik neneknya. Korban telah berkali-kali mengambil uang milik neneknya hingga mencapai Rp400.000. Uang itu digunakan untuk jajan sehari-hari.

Pelaku mengaku bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap keponakannya tersebut.

“Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan,” paparnya.

Baca Juga

pencabulan
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Kisah Pilu Siswi SD Menangis Digundulin Guru Tanpa Izin: Gegara Kutu
Viral Selebgram Aghnia Dihujat Netizen, Lantaran Buat Konten Penganiayaan Anak Jadi Lelucon

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

“Kita kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Korban saat ini telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Curi Uang Nenek, Paman Aniaya Keponakan, penganiayaan anak, siswi sd
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dilantik sebagai Mensos menggantikan Risma yang mudur. Foto: dok pbnu Resmi, Saifullah Yusuf Gantikan Risma sebagai Menteri Sosial
Next Article SAJ Pimpinan DPR RI Turun ke Masyarakat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Olahraga
Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya
28 May 2026, 13:00
Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?