“Pelaku melakukan penganiayaan itu atas perintah ibu korban dengan maksud agar si anak diberi pelajaran,” jelas Aiptu Akhmad, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Motif dari kekerasan itu dipicu lantaran korban kerap kali mengambil uang milik neneknya. Korban telah berkali-kali mengambil uang milik neneknya hingga mencapai Rp400.000. Uang itu digunakan untuk jajan sehari-hari.
Pelaku mengaku bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap keponakannya tersebut.
“Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
“Kita kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Korban saat ini telah diamankan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.(Vinolla)
