Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru Ngaji Pelaku Cabul Divonis 20 Tahun Penjara, LPSK: Peringatan Keras
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Guru Ngaji Pelaku Cabul Divonis 20 Tahun Penjara, LPSK: Peringatan Keras
HeadlineKriminal

Guru Ngaji Pelaku Cabul Divonis 20 Tahun Penjara, LPSK: Peringatan Keras

Bambang
Bambang Published 12 Sep 2024, 19:31
Share
3 Min Read
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Opan Sopandi (kemeja putih, peci hitam). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi, Kamis (12/9/2024). Foto: Ist
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Opan Sopandi (kemeja putih, peci hitam). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi, Kamis (12/9/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan bersalah terhadap Opan Sopandi, guru ngaji pelaku pencabulan 15 anak di Purwakarta, Jawa Barat.

Bahwa dalam sidang putusan pada 4 September 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Opan Sopandi.

Kemudian mewajibkan Opan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp183.755.000 terhadap korban sebagaimana hasil penghitungan dilakukan LPSK sebelumnya.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan karena dapat memberi efek jera sekaligus peringatan keras bagi publik terkait kasus kekerasan seksual.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan tidak hanya membuat pelaku jera secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan tegas bagi masyarakat luas,” ujar Sri, Kamis (12/9/2024).

Dikatakannya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditolelir, dan siapapun pelakunya akan mendapat hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 20 Tahun Penjara, Guru Ngaji Pelaku Cabul, LPSK, Peringatan Keras
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua PP Pelti Nurdin Halid melepas enam petenis Indonesia mengikuti ATF U12 Team Competition Final di Shymkent Kajaksthan Nurdin Halid Lepas 6 Petenis ke ATF U12 Team Competition Final di Shymkent Kajakhstan
Next Article Mantan gubenur DKI Jakarta, Sutiyoso.(Foto screenshot YT) Domisili di Bekasi, Sutiyoso Tegaskan Tidak Memilih Cagub di Pilkada Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?