IPOL.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan bersalah terhadap Opan Sopandi, guru ngaji pelaku pencabulan 15 anak di Purwakarta, Jawa Barat.
Bahwa dalam sidang putusan pada 4 September 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Opan Sopandi.
Kemudian mewajibkan Opan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp183.755.000 terhadap korban sebagaimana hasil penghitungan dilakukan LPSK sebelumnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan karena dapat memberi efek jera sekaligus peringatan keras bagi publik terkait kasus kekerasan seksual.
“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan tidak hanya membuat pelaku jera secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan tegas bagi masyarakat luas,” ujar Sri, Kamis (12/9/2024).
Dikatakannya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditolelir, dan siapapun pelakunya akan mendapat hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan.
