“Tanpa dukungan yang kuat dari lingkungan sekitar, banyak korban mungkin merasa takut, malu, atau tidak nyaman untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tukas dia.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2024 lalu LPSK memberi perlindungan kepada 24 saksi dan korban kasus pencabulan Opan, para terlindung meliputi 15 korban dan sembilan anggota keluarga.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial untuk pemulihan trauma akibat kasus dialami. (Joesvicar Iqbal)
