IPOL.ID – Gelaran pilkada serentak 2024 tak ayal akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?
KPU RI sudah pernah menjelaskan soal mekanisme jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU mengatakan daerah tersebut maka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pertama jika kotak kosong yang menang maka daerah akan dipimpin seorang penjabat.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” kata jelas Holik, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/24).