“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.
Konsultasi ke DPR
Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.
Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.
“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024).
Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,” sambungnya.