Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Aparat Penegak Hukum Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Aparat Penegak Hukum Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung
Hukum

IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Aparat Penegak Hukum Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung

Yudha
Yudha Published 11 Sep 2024, 10:36
Share
9 Min Read
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pihak lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Foto: Dok KSST
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pihak lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Foto: Dok KSST
SHARE

“Kami ingin menjaga marwah MA sebagai Benteng Terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan,“ ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Sugeng mengungkapkan, kasusnya sendiri bermula ketika pada tanggal 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera.

Kemudian, sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 ternyata terjadi pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung. Pada tahun 2022 pembayaran Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100 persen dan tanda terima bukti hakim agung yang Dana Honorarium Penanganan Perkaranya telah dipotong.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskusi Publik, Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung, Indonesia Police Watch (IPW), Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana, penggiat anti korupsi, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak apartemen di Moskow yang rusak setelah dihantam drone bunuh diri Ukraina. Foto: Sergey Bulkin/TASS 144 Drone Bunuh Diri Ukraina Hujani Wilayah Rusia, 1 Warga Rusia Meninggal Dunia
Next Article BP 1 Lagi, Pj Bahtiar Raih Penghargaan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi dari Tempo

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?