Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Aparat Penegak Hukum Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Aparat Penegak Hukum Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung
Hukum

IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Aparat Penegak Hukum Bakal Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Bagi Hakim Agung

Yudha
Yudha Published 11 Sep 2024, 10:36
Share
9 Min Read
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pihak lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Foto: Dok KSST
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan pihak lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Foto: Dok KSST
SHARE

HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP No. 82 TAHUN 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 B ayat (1) jo Pasal 13 C ayat ( 1 ) dimana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan. Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan per-UU-an tidak boleh atas putusan pimpinan Ma. Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan. Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan,” tukas Sugeng lagi.

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Tahun 2023, terdapat pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp. 47,9 milyar, apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 persen per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan tahun 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung sebesar Rp49 miliar.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskusi Publik, Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung, Indonesia Police Watch (IPW), Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana, penggiat anti korupsi, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampak apartemen di Moskow yang rusak setelah dihantam drone bunuh diri Ukraina. Foto: Sergey Bulkin/TASS 144 Drone Bunuh Diri Ukraina Hujani Wilayah Rusia, 1 Warga Rusia Meninggal Dunia
Next Article BP 1 Lagi, Pj Bahtiar Raih Penghargaan Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi dari Tempo

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?