HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP No. 82 TAHUN 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 B ayat (1) jo Pasal 13 C ayat ( 1 ) dimana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan. Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan per-UU-an tidak boleh atas putusan pimpinan Ma. Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan. Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan,” tukas Sugeng lagi.
Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Tahun 2023, terdapat pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp. 47,9 milyar, apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 persen per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan tahun 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung sebesar Rp49 miliar.