IPOL.ID – Sejumlah keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pada 2022 silam mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, pada Rabu (18/9/2024). Lantaran ada janji yang belum terpenuhi untuk mereka.
Perwakilan keluarga korban, Nurliyatin mengatakan, kedatangan pihaknya untuk meminta fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi dan pendampingan psikologis dari LPSK.
“Karena hampir dua tahun kita belum juga mendapatkan keadilan dan ganti rugi, dan kita menuntut adanya resitusi,” ungkap Nurliyatin pada awak media di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024).
Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.
Dalam prosesnya LPSK akan menghitung nilai kerugian dialami korban atas kasus, hasil dari penghitungan tersebut diserahkan ke JPU lalu diajukan ke majelis hakim saat proses peradilan.
Menurut pihak keluarga, janji Polda Jawa Timur yang hendak memberikan bantuan modal usaha bagi keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan pun hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.