IPOL.ID – Hingga perpanjangan tenggat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ditutup 4 September lalu, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu calon saja atau calon tunggal. Ini berarti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong, dan tidak tertutup kemungkinan jika warga lebih memilih untuk memberikan suara ke kotak kosong jika calon tunggal dinilai tidak sesuai harapan. Itu berarti akan ada 41 daerah di mana kotak kosong berpotensi memenangkan pilkada.
Ke-41 daerah dengan calon tunggal tersebut adalah Provinsi Papua Barat serta kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang badagai, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Dharmasraya, Batanghari, Ogan Ilir, Emoat Lawang, Bengulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Banyumas, Sukoharjo, Brebes, Trenggalek, Ngawi, Gresik, Benkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Malinau, Maros, Muna Barat, Pasangkayu, Manokwari dan Kaimana. Satu pasangan calon juga ada di kota Pangkal Pinang, Pasuruan, Surabaya, dan Tarakan.