IPOL.ID – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan klarifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang Pangarep. Laporan yang diterima lembaga antirasuah terkait putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut kini difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Sudah ada laporan masuk. (Jadi) saat ini fokus penanganan isu gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Tessa memastikan bahwa pembatalan klarifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dilakukan tanpa tekanan. “Sama sekali tidak ada tekanan,” tuturnya.
“Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana,” sambungnya.
Hal itu juga sekaligus memudahkan jangkauan untuk mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.
“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM), karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya.
Adapun Direktorat PLPM memverifikasi laporan sekitar dua hari. Kemudian, laporan akan ditelaah sekitar 8-14 hari.
“Apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)