Hal itu juga sekaligus memudahkan jangkauan untuk mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.
“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM), karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya.
Adapun Direktorat PLPM memverifikasi laporan sekitar dua hari. Kemudian, laporan akan ditelaah sekitar 8-14 hari.
“Apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)
