Dijelaskannya, dalam metode DVI identifikasi dengan pencocokan data antemortem sidik jari korban, sampel DNA, dan gigi yang diberikan pihak keluarga dengan data postmortem dari jenazah.
“Kemudian identifikasi juga harus berdasar standar operasional prosedur yang kita adopsi. Kita lakukan pemeriksaan dulu, dia (pihak keluarga korban) berhak memberikan keterangan,” ujarnya.
Nyoman mengatakan, data pembanding sidik jari korban semasa hidup, sampel DNA inti keluarga, dan peta gigi korban semasa hidup ini yang akan dicocokan dengan data postmortem.
Jika hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi dan dapat diserahkan kepada keluarga, namun proses identifikasi ini butuh waktu agar hasilnya akurat.
“Jalau (jenazah) lebih dari 24 jam (meninggal) susah dikenali. Tapi kami selaku expert (ahli) itu bisa menggunakan metode antemortem, postmortem, rekonsiliasi,” tukasnya.
Hingga kini baru dua jenazah yang dinyatakan teridentifikasi yakni Muhammad Rizky, 19, dan remaja laki-laki berinisial AD, 16, sedankan lima jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi hingga kini. (Joesvicar Iqbal)