“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024,” jelas Vanny.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA 2016-2020. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan dugaan kerugian negara hingga sebesar Rp1,3 triliun. (Yudha Krastawan)