Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sri Mulyani Teken Multilateral Instrument Subject to Tax Rule, Apa Itu?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sri Mulyani Teken Multilateral Instrument Subject to Tax Rule, Apa Itu?
Ekonomi

Sri Mulyani Teken Multilateral Instrument Subject to Tax Rule, Apa Itu?

Iqbal
Iqbal Published 20 Sep 2024, 18:42
Share
2 Min Read
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu
SHARE

IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya.

MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup dengan nilai di atas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).

Baca Juga

Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Saya Menjabat
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga mendorong penciptaan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tiga pejabat PT Waskita Karya saat hendak ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek LRT sebesar Rp1,3 triliun. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek LRT Sebesar Rp1,3 Triliun
Next Article Tim Voli Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Selatan (Jaksel) Vs Sudin Pendidikan Jaksel berlaga dalam Kejuaraan Bola Voli Piala Walikota Jakarta Selatan Cup Tahun 2024, digelar pada Jumat (20/9/2024)-Minggu (22 September 2024) di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulungan, Kebayoran Baru. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Bakal Jadi Event Tahunan, Kejuaraan Bola Voli Piala Walikota Jaksel Cup 2024 Digelar Tiga Hari di GOR Bulungan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?