Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek LRT Sebesar Rp1,3 Triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek LRT Sebesar Rp1,3 Triliun
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek LRT Sebesar Rp1,3 Triliun

Iqbal
Iqbal Published 20 Sep 2024, 18:35
Share
2 Min Read
Tiga pejabat PT Waskita Karya saat hendak ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek LRT sebesar Rp1,3 triliun. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Tiga pejabat PT Waskita Karya saat hendak ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek LRT sebesar Rp1,3 triliun. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan TA 2016-2020. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya.

“Para tersangka di antaranya berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya Jumat (20/9/2024).

Vanny menjelaskan penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait rasuah. Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (19/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status para saksi tersebut menjadi tersangka.

Baca Juga

Salah satu aset PT KMM yang disita oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
Geledah Kantor Kesyahbandaran Hingga Rumah ASN, Kejati Sumsel Amankan Uang Tunai, Emas Hingga Harley Davidson
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BUMN Korupsi, kejati sumsel, Korupsi LRT Sumsel, waskita karya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasangan Indonesia dan Ausralia, Nathan Anthony Barki /Blake Ellis berhasil meraih final perdananya di Bali National Tennis Center, The Nusa Dua. Lolos ke Final Perdana, Selangkah lagi Nathan/Blake Juara Amman Mineral Men’s World Tennis Championship
Next Article Menkeu Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu Sri Mulyani Teken Multilateral Instrument Subject to Tax Rule, Apa Itu?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?