IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel TA 2016-2020. Tersangka dimaksud berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.
“Tim penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub)TA 2016-2020,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Dikatakannya penetapan BHW sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dimana, BHW juga menjadi salah satu dari 34 saksi yang diperiksa oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny.
Dalam kasus ini, BHW sebagai pelaksana kegiatan (konsultan perencana) diduga telah melakukan penggelembungan (markup) anggaran kegiatan yang diduga sebagiannya juga fiktif.
Dana yang dimarkup itu kemudian dialirkan kepada tiga orang yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel. Ketiga tersangka dimaksud berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, tersangka BHW kini terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 13, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel telah menahan tersangka BHW selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)