“Untuk memastikan terlaksananya program prioritas Kemendikbudristek agar layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi berjalan optimal, Kemendikbudristek menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 T,” kata Nadiem.
“Usulan tambahan ini mencakup pembiayaan program wajib dan prioritas seperti Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, tunjangan guru dan dosen, program literasi bahasa dan kesastraan, peningkatan kualitas guru, perhelatan seni budaya, pendampingan kualitas pendidikan, revitaslisasi PTN, pembinaan PTS, program SMK Pusat Keunggulan, peningkatan kualitas SMK non Pusat Keunggulan, termasuk Program Kolaborasi Kemendikbudristek-LPDP yang belum terdanai pada tahapan pagu anggaran,” smbungnya.
Setelah para anggota di tiap fraksi menyampaikan tanggapan di rapat, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda membacakan hasil kesimpulan rapat. Komisi X DPR menyetujui besaran pagu sementara Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 83 triliun.
“Komisi X DPR menyetujui pagu sementara Kemendikbudristek RI RAPBN TA 2025 sebesar Rp 83.187.821.056.000,” kata Huda.