Dengan demikian, nantinya platform fintech yang beroperasi di Indonesia dapat mencegah serta mengurangi transaksi judi online melalui layanan pembayaran digitalnya.
Komitmen kedua yang diminta oleh Budi kepada para pelaku industri fintech dalam memberantas judi online ialah meminta mereka untuk aktif berkolaborasi memberikan saran dan ide untuk inovasi memberantas judi online khususnya yang menyangkut sistem pembayaran.
Kementerian Kominfo memang membutuhkan saran dan masukkan dari para pelaku yang aktif mengembangkan solusi teknologi finansial karena para pelaku industri yang paling mengerti kondisi dan situasi di lapangan mengenai cara kerja transaksi digital.
Terakhir, komitmen yang perlu dipenuhi para pelaku industri fintech dalam memberantas judi online dan diminta oleh Menkominfo adalah agar pelaku industri untuk memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke sistem milik Kementerian Kominfo.
Hal itu perlu dipenuhi agar dalam memberikan layanan kepada masyarakat para pelaku fintech di Indonesia bisa memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.