“Karena berdasarkan data per tanggal 6 September 2024, dari seluruh anggota AFTECH, terdapat 283 PSE yang terdaftar, sementara 19 PSE lainnya belum terdaftar,” kata Budi.
Untuk itu, Budi meminta agar 19 PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo bisa segera memenuhi ketentuan tersebut agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia.
Dalam hal pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo sebelumnya telah melibatkan AFTECH mendeklarasikan dukungan kepada pemerintah untuk memberantas judi online dengan menutup akses pembayaran untuk transaksi praktik yang dilarang regulasi tersebut.
Deklarasi itu dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, dan melibatkan asosiasi-asosiasi lainnya seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). (*)