IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kabasarnas, Muhammad Alfan Baharudin (MAB) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk di lingkungan Basarnas TA 2012-2018.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Basarnas TA 2012- 2018, dengan tersangka MRB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/9/2024).
Selain mantan Kabasarnas, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya berinisial S dari pihak swasta. Kedua saksi ini dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Ketiga tersangka tersebut hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK, sejak 25 Juni 2024.