Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil Ulang 3 ASN yang Mangkir Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil Ulang 3 ASN yang Mangkir Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
Hukum

KPK Panggil Ulang 3 ASN yang Mangkir Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Iqbal
Iqbal Published 26 Sep 2024, 12:59
Share
1 Min Read
Ilustrasi tim penyidik KPK. Foto: Humas KPK
Ilustrasi tim penyidik KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mangkir saat diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan memanggil ulang para abdi negara tersebut.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Adapun ketiga ASN yang mangkir dari panggilan KPK yakni, Yuniar, M Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar. Ketiganya termasuk dari 14 saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (25/9/2024) kemarin. Mereka tidak hadiri panggilan KPK karena takut terkena penipuan.

“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ungkap Tessa.

Baca Juga

IMG 20260608 WA0080
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta
Absen Lagi, KPK Tunda Pemeriksaan Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara terhadap saksi lainnya yang hadir, KPK telah mendalami soal penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset AGK. Mereka di antaranya, Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abdul Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, kpk, KPK Panggil ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menlu Turki, Hakan Fidan. Foto: Turkish Foreign Minister. Konflik Israel-Lebanon Memanas, Kendati Anggota NATO, Turki Dukung Beirut
Next Article Menlu RI Retno Marsudi saat Debat Terbuka Tingkat Tinggi Dewan Keamanan PBB pada Kamis (26/9/2024). Foto: dok Kemlu RI Jokowi Kembali Absen Sidangu mum PBB, Pengamat: Diplomasi yang Buruk

TERPOPULER

TERPOPULER
jubir prast
HeadlineHukum

Masih Sidik Korupsi Dana CSR BI, KPK Ultimatum Model yang Juga Eks Staf Heri Gunawan

Headline
Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Sony Sonjaya, Sebut Merasa Dibohongi
16 Jun 2026, 21:51
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Nasional
RI Tampilkan Model Kerukunan Umat Beragama kepada Presiden Jerman
16 Jun 2026, 15:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?