IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip, Jumat (27/9/2024).
Meski begitu, Juru Bicara (Jubir) berlatar belakang anggota polisi itu belum menyebut identitas ketiga tersangka beserta konstruksi perkara. Namun, KPK telah melakukan pencegahan tiga orang ke luar negeri.
Ketiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Ketiganya dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 24 September 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang diduga berasal dari unsur pemerintah daerah dan swasta. (Yudha Krastawan)