IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon. Kali ini lima saksi diberikan perlindungan oleh LPSK.
Berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Selasa (10/9/2024), LPSK menyatakan memberikan perlindungan bagi lima orang saksi alibi terkait kasus.
Mereka yakni TW, OR, PW, AS dan D yang merupakan saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/9/2024).
Pertimbangan LPSK memberikan perlindungan, karena dari hasil penelaahan mereka memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian pada proses peradilan kasus Vina dan Eky sebelumnya atau di tahun 2016 silam, ditemukan adanya ancaman terhadap saksi yang mengakibatkan mereka ketakutan.