Ketakutan ini sebelumnya membuat para saksi tidak memberi keterangan yang sebenarnya, sehingga pada sidang PK sekarang LPSK berupaya mencegah hal itu kembali terulang.
“Para saksi merasa ketakutan memberikan keterangan sementara kelima saksi merupakan saksi alibi. Didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana,” ungkap Sri.
Diharapkan dengan perlindungan diberikan para saksi dapat memberi keterangan sesuai fakta, termasuk dalam sidang PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina yang kini masih bergulir.
Ketujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana pun sudah lebih dulu ditetapkan LPSK sebagai terlindung.
Sri menjelaskan, bentuk perlindungan diberikan LPSK kepada saksi TW, OR, PW dan AS berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum berjalan.
“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan E,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)