IPOL.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait pelibatan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih sebatas melakukan pemantauan terkait jalannya Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.
“Kami masih monitoring konteksnya, jika nanti akan ada tindak pidana diungkap dalam kasus. Lalu ada saksi-saksi, pelapor, ahli yang butuh perlindungan,” ungkap Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
LPSK menyatakan untuk sekarang pihaknya belum dapat memberikan perlindungan kepada para saksi-saksi yang hadir dimintai keterangan di Pansus, karena belum adanya unsur pidana.
Secara ketentuan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan ahli dalam rangkaian proses penegakan hukum pidana yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan perlindungan dalam kerangka penegakan hukum pidana. Kalau tidak ada proses penegakan hukum pidananya, kami enggak bisa,” katanya.