IPOL.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito menargetkan sosialisasi masif yang berkaitan dengan sifat putusan lembaganya.
“Publik belum semua paham tentang tugas dan fungsi DKPP, bahkan sesama penyelenggara pemilu pun belum paham betul kalau putusan DKPP itu sifatnya final and binding, final dan mengikat. Masih banyak, paling tidak ada 1-2 yang mencoba-coba melakukan pengaduan terhadap putusan DKPP,” kata Heddy saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9/24).
Akan tetapi, lanjut dia, bila sosialisasi masif dilakukan, maka muncul pertanyaan terkait kemampuan DKPP RI untuk menangani aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pembentukan kantor perwakilan DKPP di beberapa wilayah Indonesia. “Dan itu sudah kami ajukan ke pemerintah. Prosesnya masih di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujarnya.
Menurut dia, kantor perwakilan ditargetkan dibangun di tiga provinsi, yakni wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Bila terwujud, lanjut dia, pihaknya mengharapkan mempunyai kantor DKPP di setiap provinsi, atau total 38 kantor perwakilan.