IPOL.ID – Tiga nama calon Pj Gubernur Jakarta, Jumat (13/9/2024) bakal diusulkan 11 fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk masa jabatan Oktober 2024 l-Februari 2025.
Usulan DPRD DKI itu sesuai dengan surat yang dikirimkan Kemendagri agar diusulkan nama calon untuk diserahkan pada Presiden Jokowi menggantikan Heru Budi Hartono.
Ketua Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani menuturkan, rapat fraksi terkait pengusulan nama seharusnya digelar hari ini. Namun, rapat diskors hingga dua hari mendatang.
“Kami berikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Kami sepakat rapat hari ini skors sampai tanggal tersebut pukul 10.00,” ujar Achmad Yani saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Achmad Yani mengatakan, pimpinan DPRD meminta setiap fraksi mengusulkan tiga nama yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pj gubernur Jakarta.
“Nanti akan kami bahas dan ranking dari usulan-usulan dari masing-masing parpol (partai politik),” papar dia.
Ketua Sementara DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengatakan, keputusan terkait calon pj gubernur Jakarta juga akan ditentukan pada rapat Jumat mendatang.
“Karena Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) hanya tiga nama, berarti dari usulan yang disampaikan akan kami paparkan. Fraksi A usulkan siapa, B siapa, C siapa,” tutur dia.
Sebagai informasi, DPRD ada 11 partai politik yang menduduki 106 kursi DPRD Jakarta periode 2024-2029. Wakil Ketua Sementara DPRD Jhonny Simanjuntak menjelaskan, setelah nama usulan terkumpul, DPRD akan meneruskan aspirasi ini ke Kemendagri untuk diteruskan ke presiden selaku pemegang hak penunjukan penjabat gubernur.
“Tapi kalau nanti kami hanya sepakat satu orang saja, ya enggak ada masalah. Nanti hasil rapat kami ini akan dikirim ke Kemendagri,” kata Jhonny.
Sepeti diketahui, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam Pasal 8 disebutkan, masa jabatan pj gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Mengacu aturan Permendagri tersebut, masa jabatan Heru Budi Hartono berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024. (sofian)