Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (PSKL) KLHK Mahfudz mengemukakan, hingga saat ini terdapat 13.784 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 7.871 KUPS biru, 4.718 KUPS perak, 1.136 KUPS emas, dan 59 KUPS platinum.
“Kelompok perhutanan sosial mengembangkan usahanya dengan potensi dan membentuk KUPS dalam rangka meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan, selaras dengan upaya pelestarian hutan dan lingkungan. Perhutanan sosial juga memberikan dampak yang signifikan dari aspek ekonomi, sosial, dan ekologi,” ujarnya.
Mahfudz menambahkan, peningkatan ekonomi masyarakat kelompok perhutanan sosial berdampak pada desa dalam skala regional yang juga ditandai dengan peningkatan indeks desa membangun, atau dikenal dengan IDM.
Selain itu, lanjut dia, pada tahun 2016-2021 menunjukkan terjadinya peningkatan kualitas pada area hutan sosial yang didorong oleh tata kelola kawasan dan pemanfaatannya melalui program agro-kehutanan, yang memberikan dampak pada lima pembangunan berkelanjutan.
