IPOL.ID – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sufirman Rahman, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Sufirman menegaskan dirinya difitnah dan dikriminalisasi.
“Saya yakin saya sedang difitnah dan dikriminalisasi,” kata Sufirman, Selasa (24/9/24).
Sufirman mengatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Dia yakin dirinya akan terbebas dari jerat hukum.
“Saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus penggelapan tersebut. Allah akan melindungi saya dari kejahatan fitnah,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI,” kata Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Rabu (25/9/24). “Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor,” sambungnya.