IPOL.ID – Pasangan calon tanpa gambar atau kotak kosong akibat tidak ada lawan seperti “calon nomor satu vs calon nomor dua” misalnya, dari data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedikitnya terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah per pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Mencermati itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, meminta KPU menjadwalkan Pilkada ulang di tahun 2025 jika daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. Titi menilai, jika Pilkada ulang dilaksanakan 2029, akan menghambat proses pembangunan di daerah tersebut.
“KPU harus menjadwalkan pilkada ulang jika calon tunggal kalah pada tahun berikutnya. Sebab memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara melalui fasilitasi KPU,” kata Titi kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Titi mendorong suatu daerah dipimpin oleh pejabat definitif. Sebab, menurutnya, Penjabat sementara memiliki keterbatasan dalam implementasi pembangunan.