Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perludem: KPU Jadwal Pilkada Ulang Bagi Daerah yang Kotak Kosong Menang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perludem: KPU Jadwal Pilkada Ulang Bagi Daerah yang Kotak Kosong Menang
HukumNews

Perludem: KPU Jadwal Pilkada Ulang Bagi Daerah yang Kotak Kosong Menang

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 01 Sep 2024, 16:17
Share
4 Min Read
titi anggraini perludem
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (dok Perludem)
SHARE

“Jika daerah dipimpin Penjabat selama 5 tahun, maka akan merugikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, sebab Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dalam implementasinya bila dibandingkan kepala daerah definitif hasil Pilkada,” jelasnya.

Titi mencontohkan gelaran Pilkada Kota Makassar di 2018. Saat itu, kata dia, Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, sehingga KPU kembali menjadwalkan pilkada ulang di 2020.

Menurut Titi, hal itu telah sesuai dengan aturan yang ada, di mana dalam UU, penjadwalan Pilkada yang paling dekat ialah di 2020. Titi menyampaikan saat itu di 2019 terdapat Pemilu serentak, sehingga tidak dimungkinkan dilakukan Pilkada ulang pada 2019.

Lebih lanjut, Titi menyampaikan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, penjadwalan Pilkada serentak berhenti di 2024. Maka, seharusnya, Pilkada akan diulang kembali di tahun berikutnya.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

“Ketika keserentakan Pilkada nasional sudah berlangsung sejak 2024, maka untuk Pilkada calon tunggal kalau kotak kosong yang menang, Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya sesuai bunyi Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 yang bunyinya sudah sangat terang benderang,” ujarnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fenomena Kotak Kosong, Perludem, Pilkada Serentak 2024, Titi Anggraini
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia U-20 Wajib Nonton! Siaran Langsung Indonesia vs Korsel U-20 di Seoul Earth On Us Cup Sore Ini
Next Article Puan maharani IAPF Parlemen Indonesia Miliki Peran Strategis Bangun Kemitraan Global

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?