IPOL.ID – Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyampaikan bahwa dari 15 tersangka, tiga di antaranya diduga membawa senjata tajam.
“Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam (senjata tajam),” katanya, Minggu (22/9).
Tujuh mayat itu ditemukan mengambang di Kali Bekasi Minggu (22/9) pagi pada 06.00 WIB dan dilaporkan pukul 07.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, penemuan tujuh mayat itu diduga karena tawuran.
Karyoto menyatakan pihaknya terus mendalami kejadian ini dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan orang-orang yang terlibat.
Penemuan sajam itu juga masih didalami. Jika dipastikan benar maka akan berlanjut ke tahapan perkara.
“Kalau dia siap tawuran, kan pasti bawa alat,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa salah satu keterangan yang sedang ditelusuriadalah dugaan bahwa para korban menyeburkan diri ke sungai karena panik saat patroli polisi
“Saya katakan patroli tidak salah, karena memang patroli ini pukul 03.00 WIB. Jika orang normal dalam keadaan jam-jam segitu tentunya sedang istirahat,” ungkapnyanya. (far)