IPOL.ID – Humas BRIN. Pemberian izin usaha tambang (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait hal ini, Pusat Riset Hukum (PRH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji ini dalam kegiatan Legal Research Discussion (LRD) Seri 27. Tema yang diangkat “Pemberian Izin Usaha Tambang kepada Ormas: Analisis Hukum dan Dampaknya”.
Periset PRH BRIN, Ismail Rumadan berpandangan, beberapa pasal dalam peraturan terkait mengalami perubahan, di antaranya Pasal 22 tentang persyaratan peserta lelang WIUP mineral logam dan batubara, serta Pasal 54 tentang jangka waktu operasi produksi. “Terdapat penambahan Pasal 83A yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memungkinkan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha milik Ormas keagamaan yang memicu pro dan kontra di masyarakat,” ungkap Ismail belum lama ini di Jakarta, dilansir brin.go.id.