Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP. Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan.
“Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi, antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengapresiasi peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini. Ia mengutarakan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga, serta stakeholder terkait yang hadir akan memperkuat regulasi yang tengah disusun. “Masukan Bapak Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” ujarnya.